Latar Belakang Lembaga Sertifikasi Profesi Microfinance Indonesia
LSP Microfinance Indonesia merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang diberikan lisensi oleh BNSP merupakan level LSP Pihak 3. LSP Microfinance Indonesia didirikan oleh Asosiasi Microfinance Indonesia (IMFEA) dan BRI Research Institute. Pendirian LSP Microfinance Indonesia didukung oleh pihak regulator, yaitu OJK, Kemenkop, dan Asosiasi Koperasi yaitu Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP). LSP Microfinance Indonesia dibawah naungan PT Sertifikasi Mikro Indonesia Gemilang yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pendirian LSP Microfinance Indonesia bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor/profesi tertentu sesuai persetujuan dari BNSP. LSP Microfinance Indonesia mendukung peningkatan Kompetensi SDM Lembaga Keuangan Mikro guna meningkatkan Tata Kelola Microfinance untuk tumbuh berkembang dan berkesinambungan. Adapun hal-hal yang menjadi latar belakang berdirinya LSP Microfinance Indonesia sebagai berikut:
Tiga Macam Bentuk LSP
Bentuk LSP | Pendiri | Market |
---|---|---|
LSP 1 | Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan | Jejaring kerja lembaga induk, sesuai dengan ruang lembaga yaitu peserta didiknya (mahasiswa/i). |
LSP 2 | Industri atau instansi | SDM dari jejaring kerjanya, sesuai dengan ruang lingkup instansi atau industri yaitu para pekerjanya. |
LSP 3 | Industri dan/atau asosiasi profesi | Sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup. |
Dukungan Lembaga