About Us


LSP Microfinance Indonesia

Latar Belakang Lembaga Sertifikasi Profesi Microfinance Indonesia

LSP Microfinance Indonesia merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang diberikan lisensi oleh BNSP merupakan level LSP Pihak 3. LSP Microfinance Indonesia didirikan oleh Asosiasi Microfinance Indonesia (IMFEA) dan BRI Research Institute. Pendirian LSP Microfinance Indonesia didukung oleh pihak regulator, yaitu OJK, Kemenkop, dan Asosiasi Koperasi yaitu Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP). LSP Microfinance Indonesia dibawah naungan PT Sertifikasi Mikro Indonesia Gemilang yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pendirian LSP Microfinance Indonesia bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor/profesi tertentu sesuai persetujuan dari BNSP. LSP Microfinance Indonesia mendukung peningkatan Kompetensi SDM Lembaga Keuangan Mikro guna meningkatkan Tata Kelola Microfinance untuk tumbuh berkembang dan berkesinambungan. Adapun hal-hal yang menjadi latar belakang berdirinya LSP Microfinance Indonesia sebagai berikut:

  • Program Pemerintah terkait SDM Unggul serta BUMN AKHLAK Core Values (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
  • Semakin meningkatnya jumlah dan berkembangnya bentuk/jenis Lembaga Keuangan Mikro formal bank maupun non-bank serta lembaga keuangan informal yang belum tercatat di Lembaga resmi pemerintah.
  • Perlu adanya standar kompetensi dalam pengelolaan microfinance yang sehat dengan kaidah-kaidah yang benar.
  • Bentuk komitmen BRI untuk mengembangkan bisnis mikro yang merupakan core business BRI.
  • Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan UU OJK tentang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau masyarakat.
  • OJK sedang menyusun infrastruktur dan arsitektur LKM, salah satu infrastruktur adalah adanya LSP untuk meningkatkan kompetensi pengurus LKM.

Tiga Macam Bentuk LSP

Bentuk LSP Pendiri Market
LSP 1 Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan Jejaring kerja lembaga induk, sesuai dengan ruang lembaga yaitu peserta didiknya (mahasiswa/i).
LSP 2 Industri atau instansi SDM dari jejaring kerjanya, sesuai dengan ruang lingkup instansi atau industri yaitu para pekerjanya.
LSP 3 Industri dan/atau asosiasi profesi Sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup.

Dukungan Lembaga

  • Kementerian Koperasi dan UKM Nomor: 194/Dep.2.5/IX/2020
  • Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) Nomor: 001/Pengurus-IKSP/IX/2020
  • Perlu adanya standar kompetensi dalam pengelolaan microfinance yang sehat dengan kaidah-kaidah yang benar.
  • Bentuk komitmen BRI untuk mengembangkan bisnis mikro yang merupakan core bisnis BRI.
  • Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan UU OJK tentang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau masyarakat.
  • OJK sedang menyusun infrastruktur dan arsitektur LKM, salah satu infrastruktur adalah adanya LSP untuk meningkatkan kompetensi pengurus LKM.