Fajar S Pramono
Vice President BRI/BRI Research Institute
Pengelolaan portofolio atau pembiayaan usaha mikro dan ultra mikro merupakan salah satu bidang layanan jasa keuangan penting hari ini. Mengapa? Karena dunia ekonomi Indonesia semakin mengakui kontribusi sektor UMKM ini, baik dari aspek dominansi usaha yang mencapai 99,9% dari seluruh entitas bisnis di Indonesia, penyerapan tenaga kerja yang mencapai 97% dari total tenaga kerja yang ada, serta kontribusi terhadap PDB yang mencapai angka 61,07% di pertengahan tahun 2021 ini.
Selain itu, UMKM include di dalamnya usaha ultra mikro yang saat ini sedang dalam prioritas pengembangan dan pemberdayaan diakui merupakan salah satu sumber pertumbuhan baru ekonomi Indonesia. Dalam sebuah webinar Holding Ultra Mikro bulan Agustus 2021 lalu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, sebanyak 30 juta dari total 57 juta usaha ultra mikro di Indonesia belum memiliki akses pembiayaan formal. Dari 30 juta usaha ultra mikro tersebut, 5 juta usaha masih bergantung kepada rentenir, 8 juta usaha mengandalkan pinjaman dari kerabat, sementara 18 juta lainnya memang belum terlayani sama sekali.
Di sisi yang lain lagi, harapan tinggi disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menargetkan tambahan sebanyak 29 juta usaha ultra mikro untuk bisa memperoleh akses pembiayaan melalui holding ultra mikro sampai dengan tahun 2024. Juga harapan adanya penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang sama dari Menteri BUMN, berdasar asumsi penyerapan 1 (satu) tenaga kerja per usaha ultra mikro yang naik kelas tersebut.
Mengingat sedemikian besar kontribusi dan potensi sektor UMKM berikut ultra mikro bagi perekonomian Indonesia, pengelolaan dan pengembangannya tidak boleh salah arah. Treatment yang keliru dalam membangun sektor ini akan menjadi bumerang bagi masa depan perekonomian Indonesia.
Profil Unik Ultra Mikro
Usaha ultra mikro khususnya, memiliki profil usaha yang unik. Definisi usaha ultra mikro itu sendiri sudah sangat spesifik. Yakni, usaha milik orang perorangan yang dijalankan dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (an sich).
Profil unik usaha ultra mikro lainnya adalah budaya pengelolaan keuangan yang sangat konvensional. Mereka tidak terbiasa membuat catatan cash flow, belum memiliki rekening di bank atau simpanan teradministrasi di koperasi, belum mampu memisahkan antara uang usaha (modal berputar) dengan uang hasil usaha (saving), sehingga hampir selalu ditemukan jawaban “yang penting bisa makan” ketika ada pertanyaan terkait berapa omset dan keuntungan usaha yang didapatkannya.
Sebagai usaha yang baru berpikir “untuk makan”, rata-rata usaha ultra mikro belum memiliki orientasi pengembangan usaha ke depan (naik kelas) yang jelas. Usaha sekedar “mengalir”, dikerjakan sendiri oleh anggota keluarga yang ada, dan hasilnya terbatas untuk keperluan hari itu dan modal esok harinya.
Selain itu, rata-rata pelaku usaha ultra mikro tidak memiliki jenjang pendidikan yang cukup tinggi, sehingga mereka belum terbiasa melakukan pembelajaran dan pengembangan diri secara mandiri (otodidak).
Yang diharapkan memang asupan literasi. Apakah itu dari pemerintah, lembaga keuangan, lembaga pemberdayaan ekonomi, perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Namun, harapan ini berhadapan dengan dua hal : belum meratanya gerak literasi keuangan, serta tingkat penyerapan pemahaman yang cenderung minimal akibat rendahnya tingkat pendidikan tadi.
Keunikan lainnya adalah minimnya inovasi, baik dari aspek pemasaran, terlebih aspek teknologi yang mengharuskan investasi. Rata-rata mereka mendapatkan ilmu usaha dari teman, orang tua, ataupun masih sekedar terinspirasi dari booming usaha ultra mikro tertentu pada saat tertentu pula. Tidak berkelanjutan. Semua itu tentu menjadi tantangan bagi naik kelasnya mereka ke usaha mikro, kecil dan menengah, yang harus ditemukan metode pengatasannya.
Sertifikasi Profesi
Dengan keunikan yang dimiliki usaha mikro dan ultra mikro itulah, diperlukan validasi kapabilitas serta kredibilitas pelaku bisnis microfinance, yang evaluasinya bisa dilakukan melalui lembaga sertifikasi profesi.
Masalahnya, saat ini belum banyak Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bergerak khusus di bidang microfinance. Dari daftar LSP berlisensi di laman resmi milik Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), baru ada satu LSP yang mengkhususkan diri pada sertifikasi microfinance. Yakni, LSP Microfinance Indonesia (LSP MFI) di Jakarta, yang didirikan oleh Asosiasi Microfinance Indonesia (IMFEA) dan BRI Research Institute.
Sementara lembaga sertifikasi lain terkait UMKM lebih menyasar kepada para pelaku UMKM, dengan sertifikasi kompetensi sebagai pelaku wirausaha. Sebagai contoh, LSP Wirausaha Indonesia, LSP Wirausaha dan Produktivitas Merdeka dan LSP Manajemen Bisnis dan Kewirausahaan (Menbiska).
Jika mengacu pada kunci sukses proses pembiayaan usaha mikro dan ultra mikro, maka pemahaman mengenai proses pemberian pinjaman, pola pembinaan debitur, pengelolaan risiko, serta penyelamatan dan penyelesaian pinjaman bermasalah harus dikuasai dengan sangat baik. Semua itu harus terangkum dalam kurikulum dan evaluasi yang sifatnya “wajib” dalam sertifikasi profesi microfinance.
Namun, di luar masalah teknis tadi, ada “kompetensi” yang juga harus dimiliki pelaku bisnis microfinance mengingat keunikan profil usaha mikro dan ultra mikro yang telah dijabarkan di atas. Yakni : kompetensi komunikasi, yang dari pengalaman di lapangan memang sangat khas dan tidak bisa dipersamakan dengan pola komunikasi pada umumnya. Dengan uniqueness profile tersebut, model komunikasi, konsep literasi, konten modul pembinaan hingga ke penyesuaian atas durasi pemahaman pelaku usaha mikro dan ultra mikro harus sedikit banyak “dimodifikasi”. Dan ini membutuhkan kompetensi tersendiri.
Tantangan lain adalah kompetensi pelaku bisnis microfinance untuk bisa luwes dan sigap melakukan perubahan serta penyesuaian pola pengelolaan microfinance mengingat dinamika, volatilitas dan kebelumpastian iklim ekonomi negeri sebagai dampak pandemi berikut ancaman krisis lanjutan yang diprediksi masih bisa muncul.
Sertifikasi profesi microfinance juga menjadi sangat penting jika kita sadar bahwa yang dibutuhkan stakeholder bisnis microfinance bukan hanya eksekutor-eksekutor handal penerima instruksi pimpinan perusahaan atau lembaga, tapi juga kepemilikan jiwa intrapreneurship agar eksekutor-eksekutor lapangan itu mampu berpikir dari sudut pandang seorang entrepreneur.
Inilah yang akan membuat setiap eksekusi kebijakan microfinance di lapangan terasa membumi, dekat, bersifat memintarkan dan sekaligus menyamankan pelaku usaha mikro dan ultra mikro dalam mengembangkan usahanya ke level yang lebih tinggi.